Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri Siri
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf/Net--
JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan kembali panggil politisi Bukhori Yusuf.
Bukhori akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya.
"Saudara BY akan diundang kembali untuk dimintai keterangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juli 2023.
BACA JUGA:BMKG Update Info Gempa Bumi: Guncangan Terjadi di Timur Laut Majene Sulawesi Barat
Namun, Nurul belum membeberkan jadwal pemanggilan Bukhori yang kedua kalinya. Dia hanya mengatakan Dittipidum telah memeriksa total 10 saksi di kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi terrmasuk saudara BY," ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh eks anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf terhadap mantan istrinya berinisial MY.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut saksi-saksi yang diperiksa merupakan Bukhori Yusuf.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Saksi itu adalah saudara BY (Bukhori Yusuf) sendiri, kemudian istri dari saudara BY,," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023.
Namun, hasil pemeriksaannya belum disampaikan ke publik.
Ramadhan menyebut, pihaknya juga turut memeriksa driver yang mengantar Bukhori Yusuf ke Bandung, istri dari driver, anak Bukhori Yusuf hingga salah satu resepsionis hotel di Bandung.
Selain itu, Ramadhan juga mengatakan pihaknya sedang meminta hasil rekam medis dan visum psikiatri terhadap terduga korban ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Update Kondisi Legenda MU Edwin Van Der Sar: Masuk ICU Usai Menderita Pendarahan Otak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: