Terbaru! Pemerintah Buat BPJS Ketenagkerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan yang Konvesional?
Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.-ilustrasi-Berbagai sumber
Perbedaan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Konvensional dan Syariah
Oni menjelaskan, secara aspek hukum layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya,
"Sedangkan layanan syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku akan ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, khususnya mengenai keabsahan praktik syariah," terangnya.
Oni menambahkan, dari aspek proses bisnis, layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting, karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.
"Aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100 persen pada portofolio syariah," jelasnya.
BACA JUGA:Trio Kalayang
Adapun dari sisi Layanan Eksisting, lanjut Oni, informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas.
"Sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antarpihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: