Bandingkan Biaya SIM Jepang, Kakorlantas Bilang Tarif Pembuatan SIM Indonesia Dijamin Murah

Bandingkan Biaya SIM Jepang, Kakorlantas Bilang Tarif Pembuatan SIM Indonesia Dijamin Murah

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu kemarin-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Ketentuan pembuatan SIM yang harus melampirkan sertifikat mengemudi sebenarnya sudah lama tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, hanya saja Polri belum mengaktifkan butir persyaratan tersebut.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, sertifikat mengemudi untuk membuat SIM baru tertuang dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 Perpol, sudah ada dari lama.

Persyarat itu bukannya untuk mempersulit masyarakat untuk mendapatkan SIM. Namun, bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Hindari Kegagalan Ujian Praktik SIM C, Polisi Izinkan Pakai Motor Pribadi

“Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3 itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran, Pak. Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi nggak selamat, Pak,” kata Firman Jum’at, 7 Juli 2023. 

Firman menyampaikan itu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu kemarin. 

Menurut Firman biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat murah, dibandingkan biaya pembuatan SIM di Jepang yang notabene negara dengan sistem transportasi massal jempolan, cukup sulit dan mencapai Rp 40 juta.

BACA JUGA:Biar Makin Mudah, Ditlantas Polda Jateng Modifikasi Ujian Praktek Pemohon SIM C

“Di jalan kami khawatir. (Kalau terjadi kecelakaan) itu dosanya jadi dosa kami, Pak,” ujarnua.

Firman mengatakan, pelayanan publik terkait penerbitan SIM ini bukan mempersulit. Dia juga menegaskan akan transparan dalam hal pembiayaannya.

BACA JUGA:Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023

“Kemudian terakhir adalah prioritas keselamatan dan pelayanan publik yang tentunya sekali lagi SIM ini kita harapkan adanya pembedaan pelayanan penerbitan SIM, tapi SIM pelayanan, adalah pelayanan dengan tidak mempersulit atau adanya tidak transparan dalam pembayaran. Kami akan mengupayakan seluruhnya melalui pembayaran dengan bank,” paparnya.

Sekedar informasi, tarif pembuatan SIM di Indonesia:

• Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads