Alasan Jadwal Masuk Sekolah di Jakarta Diundur Jadi 12 Juli

Alasan Jadwal Masuk Sekolah di Jakarta Diundur Jadi 12 Juli

MURID SD di Putat Jaya memunggu dijemput di depan sekolah.-Alyara Hananda - Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi memperpanjang masa libur sekolah hingga Rabu, 12 Juli 2023.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor Nomor e-0035/SE/2023 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Bagi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024.

Dalam dokumen yang telah ditandatangani Pit Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Purwosusilo pada 6 Juli 2023 itu, menyebutkan bahwa hari pertama masuk sekolah menjadi 12 Juli 2023.

BACA JUGA:Amerika Segera Kirim Rudal Cluster Munitions ke Ukraina, Ledakannya Seperti Rudal Jericho Iron Man

Adapun alasan perpanjangannya libur sekolah tersebut karena cuti bersama Idul Adha 1444 H yang menjadi tiga hari.

Hal itu berdampak pada mundurnya masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran baru 2023/2024.

Meski demikian, para tenaga pengajar di sekolah tetap hadir besok, Senin, 10 Juli 2023 untuk persiapan HPS dan MPLS.

BACA JUGA:Pengantin Hilang, Suara Fahmi Bergetar Relakan Anggi Istri 'Satu Hari' yang Kabur: Saya Serahkan

Adapun selama masa pengenalan lingkungan sekolah, peserta didik mengenakan seragam dari sekolah sebelumnya dan tanda pengenal.

Namun, ada pengecualian untuk jenjang PAUD, SD/SDLB, serta Pendidikan Kesetaraan. Untuk jenjang tersebut, siswa memakai pakaian bebas dan rapi.

Selain itu, sekolah dilarang membuat ketentuan penggunaan atribut atau aksesoris bagi Peserta Didik yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.

BACA JUGA:Gegara Ini, Kemenhub Minta Pengguna Sepeda Motor Dikurangi

Kegiatan MPLS dilaksanakan di sekolah dengan menggunakan fasilitas yang ada di Satuan Pendidikan masing-masing.

Nantinya, Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan MPLS, serta melaporkan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan secara berjenjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: