Gegara Ini, Kemenhub Minta Pengguna Sepeda Motor Dikurangi
Kemacetan di Jakarta Kembali Meningkat-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta penggunaan sepeda motor di Indonesia dikurangi. Terkait hal ini, masyarakat diajak untuk menggunakan transportasi umum.
Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Amirulloh mengatakan bahwa, permintaan ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data Korlantas Polri, angka kecelakaan yang terjadi di jalan sebagian besar disebabkan oleh pengguna motor.
"Angka kecelakaan yang terjadi di 2022 tercatat sebanyak 131.150 kasus. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2021, yakni sebanyak 103.645 kasus," kata Amirulloh di Kantor Kemenhub, Jakarta.
Amirrulloh mencatat, angka kecelakaan yang terjadi tahun lalu mayoritas didominasi oleh sepeda motor, dengan persentase 74,35 persen.
Sementara, 13,16 persen kecelakaan terjadi pada angkutan barang, 7,81 persen terjadi pada angkutan orang, 1,58 persen kecelakaan tidak bermotor, 1,55 persen mobil penumpang, dan 1,55 persen kecelakaan lainnya.
BACA JUGA:Haru! Pesan David De Gea Usai Resmi Tinggalkan Manchester United
"Secara umum, motor itu memang salah satu penyebab kecelakaan terbesar," ujarnya.
"Kami harap para pengguna kendaraan ini sebisa mungkin beralih ke kendaraan yang lebih aman," sambungnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan bahwa imbauan tersebut merujuk pada data kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi kendaraan roda dua.
BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Minum Teh di Pagi Hari untuk Kesehatan, Cobain Deh
Kemenhub juga terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menyediakan transportasi publik. Selain itu, Pemda juga diminta membangun tata ruang agar bisa terlayani dengan transportasi publik tersebut.
"Kami menyadari belum semua daerah menyediakan transportasi publik, seperti di Jakarta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: