19 Saksi Diperiksa Atas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 19 saksi diperiksa atas kasus penistaan agama Panji Gumilang oleh pihak Bareskrim Polri.
Pihak Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan ini untuk mendalami laporan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren Al Zaytun.
"Penyidik Direktorat tindak pidana umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terang Karo Penmas Divisi Humas Polri.
"19 saksi ini ada dua pelapor. Dua laporan polisi, di antaranya laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni,” jelasnya.
BACA JUGA:Aryanto Misel Tak Ambil Pusing Masalah Nikuba, Masih Ada 120 Inovasi dan Aditif Menaikan Octan BBM
“Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," papar Brigjen Pol Ramadhan.
Menurut Brigjen Pol Ramadhan, dari belasan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya ada saksi ahli seperti ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa.
Akan tetapi mereka baru akan diperiksa minggu mendatang.
BACA JUGA:Kapolda Papua Sebar Berita Bohong, Pimpinan OPM: Tipu Panglima TNI Hingga Presiden
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mendapatkan sejumlah barang bukti yang kini sudah dikirim ke Pusat Laboratorium (Labfor) Bareskrim Polri terkait kasus yang menyangkut Ponpes Al-Zaytun ini.
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," tuturnya.
"Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," tambah Brigjen Pol Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: