19 Saksi Diperiksa Atas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Amerika Segera Kirim Rudal Cluster Munitions ke Ukraina, Ledakannya Seperti Rudal Jericho Iron Man
BACA JUGA:Sedikitnya 50 Orang Tewas dalam Banjir Monsun di Pakistan
Brigjen Pol Ramadhan juga menambahka jika saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.
"Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: