Puan Maharani Ketok Palu, DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU

Puan Maharani Ketok Palu, DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU

Puan Maharani pimpin rapat paripurna DPR pengesahan UU Kesehatan.-tangkapan layar-

Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu.

Kemudian pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan.

Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.

Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April untuk membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal ini.

Sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.

BACA JUGA:Saksi Ahli Pidana: Restitusi Penganiayaan David Harus Dibayar Terdakwa, Tidak Dapat Dibebankan ke Orang Tua

Demo atau unjuk rasa menolak pengesahan RUU Kesehatan mewarnai pembahasan, seperti dilakukan dari massa lima OP tersebut.

Adapun kelima OP ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Penolakan dilakukan dengan mempermasalahkan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Saat pembahasan di Komisi IX DPR, RUU Kesehatan ini disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna.

Sebanyak 7 fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke tingkat II atau pengesahan di rapat paripurna DPR.

BACA JUGA:Pengantin Wanita Hilang Sepekan: Alasan Pesan Ayam Geprek, Ternyata Bersama Pacar Gelap

Sementara Partai Demokrat dan PKS menolak RUU itu dibawa ke paripurna DPR.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh dan dihadiri langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Wamenkeu Suahasil Nazara, hingga Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam.

Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya atas RUU Kesehatan, sehingga berlanjut dibawa ke rapat paripurna DPR RI. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads