Saksi Ahli Pidana: Restitusi Penganiayaan David Harus Dibayar Terdakwa, Tidak Dapat Dibebankan ke Orang Tua

Saksi Ahli Pidana: Restitusi Penganiayaan David Harus Dibayar Terdakwa, Tidak Dapat Dibebankan ke Orang Tua

Ahli Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjadi saksi di persidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ahli Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjadi saksi di persidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas

Dalam kesaksiannya, Ahmad mengatakan ganti rugi atau restitusi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David tak bisa dibayarkan oleh orang tuanya. 

“Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat, dialah yang bertanggung jawab. Tidak bisa diatur kepada orang tua atau segala macam, kecuali anak-anak,” ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023. 

BACA JUGA:Mario Dandy Terancam Pasal Penganiayaan Berat Terencana, Saksi: Ada Dua Aspek

“Tetapi kalau orang dewasa, dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan, tidak bisa dibebankan kepada orang tua,” tambahnya.

Kemudian ia menyebutkan bahwa restitusi dapat dihanti dengan putusan kurungan apabila terdakwa tidak bisa mengganti kerugian atau tidak ada aset yang bisa dirampas untuk mengganti.

“Jadi itu alasan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memudahkan eksekusi dibandingkan dia harus bersusah payah melakukan perampasan aset, melelang asetnya, menjual asetnya, aset dijual kemudian dibagi kepada korban, itu proses hukumnya panjang,” tukas Ahmad.

“Terdakwa tidak memiliki aset yang bisa dirampas, secara objektif tidak ada. Jadi kalau mau dipaksakan yang gak bisa juga ganti kerugian akhirnya diganti dengan kurungan,” lanjut Ahmad.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan biaya ganti rugi atau restitusi David Ozora mencapai Rp120 Miliar. 

BACA JUGA:PKS Tolak Pembentukan Pansus JIS, Akui Buro Happold Tidak Mendesainnya

Hal itu diungkap Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa, 20 Juni 2023.

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Jopa mengatakan biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG. 

Lebih lanjut, Jopa mengatakan jumlah tersebut lebih besar dari permohonan restitusi yang diajukan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang hanya sebesar Rp52 Miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: