7 Pasal Kontroversial UU Kesehatan yang Disahkan DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers Pengesaan RUU Keseatan mejadi UU Kesehatan, usai rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Foto: Jaka/nr-DPR RI-
Menteri akan bertanggung jawab atas Konsili Kedokteran Indonesia (KKI), yang sebelumnya independen dan bertanggung jawab ke Presiden.
6. Ancaman kriminalisasi Nakes
Selain itu, para dokter dan tenaga medis mengkhawatirkan pasal yang mengancam hukuman penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.
Ayat 1 Pasal 462 menyatakan bahwa "setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun."
Pada ayat 2, dikatakan, "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
IDI menganggap pasal tersebut dapat mekriminalisasi dokter karena tidak memberikan penjelasan rinci tentang poin kelalaian.
7. Produk tembakat sebagai zat adiktif
Sebagai zat adiktif, pasal 149 menyatakan bahwa produk tembakau harus diproduksi, didistribusikan, dan digunakan sesuai dengan standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: