Perusahaan Tambang PT BME Digugat Pailit Gegara Utang Numpuk, Begini Saran Pakar untuk Para Investor
Perusahaan tambang asal Sumatera Selatan, PT MBE, digugat gegara utang numpuk-Foto/Dok/Andrew-
Jamin menjelaskan gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.
"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi gak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, makanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," ujarnya.
Sebelumnya PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan hari ini yaitu Selasa, 11 Juli 2023 telah menjalani sidang pertama," ujar kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy kepada wartawan.
BACA JUGA:Berapa Harga Tiket LRT Jabodebek Rute Terjauh? Menhub Budi Karya Kasih Bocoran
Pihaknya terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.
"Karena PT BME tak kunjung melunasi hutang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT. RUBS menjadi sangat terganggu," ujarnya.
Untuk diketahui, selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT. BME ini juga telah berhutang dan tidak menepati janjinya alias membayar hutang beberapa perusahaan lainnya.
Namun demikian, kata Sandra, PT. RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME yaitu Tony Tatung untuk melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: