Laporan Dugaan Bocornya Data KPK, Kapolda Metro Angkat Bicara

Laporan Dugaan Bocornya Data KPK, Kapolda Metro Angkat Bicara

Terkait kelanjutan kasus laporan dugaan bocornya data penyidikan KPK terhadap Kementerian ESDM belum bisa ditanggapi lebih jauh oleh Kapolda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terkait kelanjutan kasus laporan dugaan bocornya data penyidikan KPK terhadap Kementerian ESDM belum bisa ditanggapi lebih jauh oleh Kapolda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan dirinya belum berkomentar soal kelanjutan kasus tersebut lantaran belum mendapat informasi lanjutan.

"Nanti ya nanti. Saya bukan penyidik, nanti saya tanya penyidik," katanya kepada awak media, Kamis 13 Juli 2023.

BACA JUGA:Ekspansi Gila-gilaan Rian Mahendra, Armada PO TMI Bakalan Ditambah 20 Unit

BACA JUGA:Maqdir Ismail Tunjukkan Uang Dolar Senilai Rp 27 Miliar Korupsi Kominfo Setibanya di Kejagung

Kemudian terkait apakah gelar perkara mengenai penetapan tersangka bakal dilakukan segera atau tidak juga belum bisa dijelaskannya.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menaikan penyidikan laporannya terkait kebocoran data KPK penyidikan Kementerian ESDM.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pihaknya juga menilai publik menunggu siapa yang bertanggung jawab kasus tersebut.

BACA JUGA:Pimpinan OPM Jawab Ancaman Sebby Sambom: Juru Bicara OPM TPNPB Tidak Berhak Intervesi Jenderal

BACA JUGA:OPM Papua Pecah, Sebby Sambom Ancam Habisi Jeffrey P Bobanak dan Egianus Kagoya

"Terhadap perkembangan tersebut, saya selaku pelapor memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik yang bekerja profesional. Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu," katanya kepada awak media, Rabu 21 Juni 2023.

Menurutnya, ditanganinya kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya lebih baik dibandingkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan. Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti. Penyidik tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya ijin pengadilan. Ini berbeda dengan Dewas, saat pemilik hp tidak mau menyerahkan hpnya, maka Dewas tidak bisa memaksa," ucapnya.

BACA JUGA:OPM Papua Pecah, Sebby Sambom Ancam Habisi Jeffrey P Bobanak dan Egianus Kagoya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads