Terdampak Rekening Al Zaytun Diblokir, Panji Gumilang Minta Sesuatu ke Wali Santri: Cara Tradisional Dulu!
Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Panji Gumilang akui seluruh transaksi kauangan Ponpes Al Zaytun harus berdasarkan perintahnya.-Disway.id/Anisha Aprilia-
“Walau bagaimanapun, supaya dana-dana wali santri dapat dimanfaatkan, secara tradisional saja disetorkan tunai ke kampus. Supaya masuk ke bendahara,” tandasnya.
Kolase : Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang--
Dia mengakui, dengan kondisi rekening yang diblokir, kondisi tersebut tidak baik untuk kampus. Sebab, tetap perlu biaya operasional agar pendidikan berjalan.
“Maka supaya tidak tersendat perjalanan pendidikan, syekh berharap wali santri yang ada hubung kait dengan biaya pendidikan agar pakai cara tradisional setor tunai ke kampus. Bisa efektif karena bisa digunakan untuk keperluan pendidikan maupun anak-anak kita,” bebernya.
BACA JUGA:Ternyata Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara
Dalam perjalanan pendidikan, pelajar tentu memerlukan beragam keperluan. Semisal buku hingga alat tulis.
Selama ini, dana tersebut maupun biaya pendidikan dibayarkan wali santri ke rekening dari Mahad Al Zaytun.
Namun berhubung kondisi terkini, tentu saja diperlukan perubahan agar uang bisa tetap masuk dan dikelola oleh bagian keuangan di Al Zaytun.
“Karena anak-anak kita juga perlu buku, ini itu. Diantar saja, sekalian lihat lingkungan mahad supaya tahu perkembangan. Sahabat wali santri tegar menghadapi ini,” pesan syekh.
Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa ada ratusan rekening atas nama Syekh Panji Gumilang dan Mahad Al Zaytun.
BACA JUGA:Maqdir Ismail Tunjukkan Uang Dolar Senilai Rp 27 Miliar Korupsi Kominfo Setibanya di Kejagung
Dari jumlah 289 itu, 33 diantaranya adalah rekening atas nama Mahad Al Zaytun. Sedangkan sisanya atas nama Syekh Panji Gumilang.
Pemeriksaan rekening tersebut berkaitan dengan peran PPATK dan sudah sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, seluruh rekening berkaitan Mahad Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang kini diblokir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: