Pemerintah Gagas Rumah Subsidi dengan Skema KPR, Ingria Group Beri Pelonggaran Syarat

Pemerintah Gagas Rumah Subsidi dengan Skema KPR, Ingria Group Beri Pelonggaran Syarat

Proyek unggulan Ingria Group--

JAKARTA,DISWAY.ID- Punya rumah sendiri memang memberikan berbagai kemudahan dan kenyamanan kehidupan sehari-hari. Namun, pada kenyataannya, biaya yang perlu dikeluarkan untuk membeli rumah acap kali menjadi hambatan utama bagi sebagian besar orang.

Pasalnya, harga rumah yang tinggi tidak bisa diimbangi dengan pendapatan seseorang yang masih tergolong rendah.

Berawal dari masalah tersebut, pemerintah telah mengambil langkah inisiatif untuk memberikan solusi seperti menghadirkan perumahan subsidi bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasilan menengah kebawah. Rumah subsidi bisa dimiliki dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

BACA JUGA:Hadir di IndoBuildTech Expo 2023, Ariston Pamerkan Seluruh Line Up Water Heater Terbaiknya

Untuk itu, Pemerintah berharap melalui program ini semakin banyak masyarakat yang mampu membeli rumah dengan harga terjangkau namun tetap berkualitas.

Perumahan subsidi tersebar di banyak wilayah Indonesia. Namun agar program ini tepat sasaran, tentunya ada syarat tertentu yang mengatur siapa yang dapat membeli rumah subsidi.

BACA JUGA:Buruan Beli! Harga Rumah Subsidi Naik 7 Persen di 2023

Adapun syarat yang ditentukan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi sebagai berikut:

- Kewarganegaraan

Rumah subsidi hanya bisa dibeli oleh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Program ini tidak berlaku bagi WNA yang berdomisili di Indonesia, maupun WNI yang berdomisili di luar negeri.

- Usia

Rumah subsidi berhak dibeli oleh mereka yang berumur minimal 21 tahun atau telah menikah.

- Penghasilan

BACA JUGA:'Sunrise Area'! Harga Rumah Seken di Wilayah Depok dan Bogor Tertinggi di Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: