Awas Rusak Mika Jendela Pesawat Kena Denda Rp 2,5 Miliar

Awas Rusak Mika Jendela Pesawat Kena Denda Rp 2,5 Miliar

Ilustrasi Batik Air-Instagram/ @batikair-Instagram/ @batikair

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tengah ramai kabar seorang penumpang merusak mika penutup jendela pesawat dalam penerbangannya rute Jakarta-Gorontalo.

MS, Pria usia 25 tahun yang merusak penutup mika jendela pesawat tersebut pun terancam denda Rp 2,5 miliar.

Rupanya, merusak lapisan mika penutup jendela ini termasuk larangan saat naik pesawat.

BACA JUGA:Pesawat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 4 BPN Delay 15 Jam, Kadaker Bandara Beri Penjelasan

Tidak tanggung-tanggung, denda prilaku ini sangat besar yakni hingga Rp 2,5 miliar. 

Larangan merusak lapisan mika jendela pesawat sama beratnya dengan membuka pintu pesawat secara sembarangan dan berperilaku tidak tenang saat naik pesawat.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai penumpang yang tidak disiplin dan membahayakan penerbangan atau keselamatan penumpang lainnya.

Merusak lapisan mika jendela dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang serta awak pesawat.

"Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Juli 2023.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Siap Sambut Operasi Penuh Mulai Oktober 2023

"Membuka pintu (secara sembarangan) juga termasuk menyebabkan ancaman keselamatan," imbuhnya.

Tak hanya menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan, kata dia, perilaku tersebut dapat menyebabkan penerbangan mengalami keterlambatan pada rute terkait, serta rotasi pesawat berikutnya.

Danang Mandala Prihantoro, mengungkapkan, penumpang yang membahayakan penerbangan seperti MS bisa menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan.

Selain itu, akibat ulah penumpang tersebut, penerbangan rute Jakarta - Gorontalo dan Gorontalo - Jakarta mengalami keterlambatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: