Kata Warga, Suami Aniaya Istri Hamil Baru Sebulan Tinggal di Serpong Park

Kata Warga, Suami Aniaya Istri Hamil Baru Sebulan Tinggal di Serpong Park

Warga sebut pasangan suami istri yang cekcok di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan merupakan warga baru di lingkungan.-Rafi Adhi Pratama-

Dituturkannya, Budyanto diancam Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Namun dirinya tidak ditahan oleh polisi.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya (Pelaku, red). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian. Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat," tuturnya.

Diketahui, Viral di media sosial, suami tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur.

Hal tersebut terlihat dalam unggahan Instagram @viralciledug. Nampak dalam video sang suami mendekap bagian kepala istrinya.

Terdengar sang suami juga berbicara dengan lantang. Sementara istrinya menangis.

Dalam caption akun tersebut kejadian terjadi di kawasan Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kejadian disebut terjadi pada Rabu Shubuh (12/7) yang lalu.

Disebut identitas suami bernama Budyanto Jauhari (38) dan sang istri bernama Tiara Maharani (21).

Dalam foto yang di-posting bersamaan video itu, terlihat wajah sang istri babak belur dan penuh dengan luka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads