KDRT Terhadap Istri Hamil di Tangsel, Buku Nikah Belum Diserahkan ke Polisi

KDRT Terhadap Istri Hamil di Tangsel, Buku Nikah Belum Diserahkan ke Polisi

Polisi berhasil menangkap suami yang menganiaya istrinya di Serpong Utara, Tangerang Selatan.-Istimewa-

TANGSEL, DISWAY.ID-- Buku nikah korban penganiayaan sang suami di Tangerang Selatan belum diserahkan ke Polres.

Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan hingga kini buku nikah Tiara dengan Budyanto belum diserahkan.

BACA JUGA:Rem Blong! Kronologi Bus dari Jakarta Masuk Jurang Sedalam 10 Meter di Sitinjau Lauik, Belasan Korban Masuk Rumah Sakit!

"Belum menyerahkan juga, menurut pengakuan sih korban bukunya belum ketemu, jadi dia belum menyerahkan," katanya saat dihubungi, Senin 17 Juli 2023.

Diterangkannya, ketika dimintakan buku nikahnya. Korban mengaku lupa menyimpannya.

"Pengakuannya dia nikah benar, buku nikahnya belum diserahkan ke kita. Alasannya mereka lupa karena pindah-pindah Mulu. Tapi dia menunjukkan foto bersamanya ada dengan buku nikah," bebernya.

BACA JUGA:Pembalap AHRT Dominasi Putaran 2 Mandalika Racing Series 2023

Disebutkannya, keduanya mengaku menikah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. "Cengkareng," sebutnya.

Sebelumnya, Warga sebut pasangan suami istri yang cekcok di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan merupakan warga baru di lingkungan.

Ketua RW 13 Jelupang, Imam mengatakan Budyanto dan Tiara belum sampai satu bulan tinggal di kawasan Perumahan Serpong Park.

BACA JUGA:Kenalkan Anies Ke Indonesia, Koalisi Perubahan Gelar Konsolidasi Tiga Partai Politik

"Ini kan warga baru belum sampai satu bulan mereka pindah kesini," katanya saat ditemui, Jumat 14 Juli 2023.

Selain itu, sang suami disebut tidak tinggal bersama Tiara di rumah tersebut.

"Kemudian suaminya juga tidak tinggal disini," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: