Ahli Pidana Sebut Penganiayaan Mario ke David Sebuah Kesengajaan

Ahli Pidana Sebut Penganiayaan Mario ke David Sebuah Kesengajaan

Ahli Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Alfitra menjadi saksi di persidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli Pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra, menilai adanya unsur kesengajaan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora.

Hal tersebut disampaikan Fitra untuk menjawab pertanyaan Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengenai batas kesengajaan dalam hukum pada perbuatan yang dilakukan kliennya.

Dalam kesempatan tersebut, Nahot mencontohkan sebuah peristiwa ketika seorang A pacarnya diperkosa oleh C kemudian si A ini ingin melakukan pertemuan dengan C di perjalanan mengajak pihak lain.

"Sampai mana sih orang disebut perencanaan, seorang a pacarnya diperkosa oleh C kemudia si A ini ingin melakukan pertemuan dengan C ini. C mengelak, tujuannya mau bertanya bener gak sih, dalam perjalanannya si A ini mengajak pihak lain," tanya Nahot di persidangan, Selasa, 18 Juli 2023.

BACA JUGA:Selebgram Jovi Adhiguna Pamer Makan Bakso Halal Campur Kerupuk Babi, Kontennya Berujung Klarifikasi: 'Aku Enggak Mikir Panjang'

Menjawab pertanyaan itu, Fitra mengatakan sebuah penganiayaan bisa dikategorikan sebagai terencana jika telah menyiapkan sarana dan prasarana.

"Maka pada waktu itu terjadi ekses kegoncangan jiwa," ujar dia.

Ia kemudian mencontohkan dengan peristiwa ketika dirinya pulang membawa parang, golok atau parang maka hal itu masuk dalam perencanaan penganiayaan.

"Kalau saya bawa golok bisa berencana pembunuhan, maka konteks perbuatan yang ditimbulkan dari lawan maka perbuatan itu mengakibatkan luka beratkah, luka ringan kah apakah sesuatu itu dikategorikan penganiayaan berat atau ringan. Berencana atau tidak berencana kalau menurut saya ada niat jahat dan dia bisa memperkirakan efek yang ditimbulkan," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan menilai suatu niat kejahatan merupakan hal sulit.

Alfitra kemudian mengilustrasikan peristiwa seperti yang dicontohkan oleh Nahot. Dia menganalogikan menjadi seorang ayah yang mendapat kabar anaknya diperkosa dan pelakunya kabur.

BACA JUGA:Mario Dandy Mengaku Sempat Main HP Usai Aniaya David: Itu di Ruang Penyidik Bukan di Ruang Tahanan

Kemudian karena emosi, Alfitra mencari pelaku dengan membawa golok, maka hal itu bisa di pidanakan karena perencanaan.

Namun, sebuah penganiayaan bisa dikategorikan sengaja apabila tanpa adanya perencanaan atau muncul lantaran dipicu oleh konfrontasi klarifikasi yang dilakukan antara pelaku dan pencari pelaku. Alfitra menilai hal itu bukan perencanaan.

“Itu (kejadian) sengaja,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: