Dokter Saraf RS Mayapada Akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Dokter Saraf RS Mayapada Akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika Mario Dandy bersenang-senang ketika melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora (17). -anisha aprilia/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

Adapun agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan seorang dokter dari rumah sakit Mayapada Kuningan

BACA JUGA:Daftar Instansi/Lembaga Terkorup di Indonesia hingga Juli 2023: DPR dan Sektor Hukum Paling Disorot!

BACA JUGA:Wang Semah

"(yang akan menjadi saksi) dokter spesialis saraf, Dokter Tatang. dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan," kata kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Juli 2023.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang hari ini rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Lagi! Pria Obesitas Meninggal Dunia di RSCM, Jenazah Cipto Seberat 200 Kg Akan Dimakamkan di Tegal

Dalam kasus ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: