Ribuan Rekening Bank Dipakai untuk Judi Online, Kominfo: kami Telah Blokir Ratusan Ribu Konten Perjudian Online

Ribuan Rekening Bank Dipakai untuk Judi Online, Kominfo: kami Telah Blokir Ratusan Ribu Konten Perjudian Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan jika pihaknya telah menerima aduan sebanyak 1.859 terkait rekening perbankan yang digunakan untuk kegiatan perjudian online. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ribuan rekening bank dipakai untuk judi online, di amna Kominfo mengatakan bahwa pihaknya telah blokir ratusan ribu konten perjudian online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi yang mengatakan jika pihaknya telah menerima aduan sebanyak 1.859 terkait rekening perbankan yang digunakan untuk kegiatan perjudian online. 

Aduan tersebut terhitung sejak Januari hingga 17 Juli 2023.

Kementerian Kominfo menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

BACA JUGA:Pabrik Pfizer Hancur Diterjang Tornado di Carolina Utara

BACA JUGA:Korban Dugaan Mafia Tanah Datangi PMJ: Kolompak Mafia Tanah Masih Berkeliaran

"Sepanjang Januari sampai 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Pengaduan itu termasuk bagian pengaduan yang Kementerian Kominfo terima 1.914 aduan," kata Budi, dalam konferensi pers, Kamis, 20 Juli 2023.

Ia mengatakan sepanjang tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, pihaknya telah memblokir 846.047 konten perjudian online.

"Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 juli 2023 Kementerian Kominfo telah melalukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pengantin Berduka Karena Bus Tak Kuat Nanjak dan Masuk Jurang di Lampung, Satu Tewas Puluhan Luka-luka

BACA JUGA:Terus Tingkatkan Bauran Energi Bersih, PLN Operasikan 2 PLTA dan 3 PLTM Berkapasitas Total 36.6 MW

Budi mengungkap pemblokiran akses konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan tim patroli siber Kominfo serta aduan dari masyarakat umum serta instansi kementerian dan lembaga negara. 

"Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait untuk memastikan suatu konten yang bermuatan melanggar perundang-undangan," ungkapnya. 

Ia mengatakan khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian jika konten tersebut berada di sebuah situs. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads