11 Pegawai Kemenkomdigi Telah Dinonaktifkan karena Judi Online, Menkomdigi: Kemungkinan akan Bertambah
Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan tak menutup kemungkinan jika terdapat pegawainya yang kembali di nonaktifkan akibat judi online.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI telah menonaktifkan 11 pegawainya yang terlibat judi online.
Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan tak menutup kemungkinan jika terdapat pegawainya yang kembali di nonaktifkan akibat judi online.
“Untuk saat ini masih 11, namun tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan bertambah,” kata Meutya Hafid dalam rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Program Beasiswa LPDP Tetap Digulirkan, Tidak Dicabut!
Meutya menyatakan bahwa kementeriannya memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara transparan.
Meutya menegaskan pihaknya terbuka pengusutan mafia akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi.
"Berapa kali pun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang dan meneliti di kantor kami, sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami membuka pintu selebar-lebarnya," ucap dia.
BACA JUGA:Razman Nasution Dijadwalkan Sambangi Polres Jaksel Besok, Mampir Juga ke Propam PMJ
BACA JUGA:Prabowo Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Bogor, Ada Arahan Khusus?
Meutya menyebut berkomitmen terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menyebut pihaknya akan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Kami telah membuat surat instruksi ke dalam, kepada seluruh pegawai dari Kementerian Komdigi untuk memberikan dukunganya kepada aparat hukum dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Terkait 11 pegawai yang terlibat judi online itu, kata Meutya, akan dilakukan pemecatan jika putusan sudah inkrah.
BACA JUGA:Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap WNA India Setelah Selundupkan 4 Ekor Satwa Dilindungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: