Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korban Penipuan Si Kembar, Sidang Perkara Pungki Masuk ke Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korban Penipuan Si Kembar, Sidang Perkara Pungki Masuk ke Pembuktian

Bukan Hanya Menipu, Si Kembar Rihana Rihani Juga Jual Mobil Sewaan Untuk Mentupi Utang-dok Andrew Tito-

Sebelumnya, Pungky didakwa Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP karena diduga telah menipu reseller iPhone bernama Siti Fatiha Rayta.

Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022 karena merasa ditipu akibat produk Apple yang dipesannya tak kunjung tiba. 

Padahal, Siti juga mengetahui bahwa barang-barang tersebut disuplai langsung dari Si Kembar Rihana dan Rihani

BACA JUGA:Kasus Blackmail Video Syur, Artis FTV Hasninda Ramadhani Diperiksa Besok

"Siti Fatiha Rayta memiliki hubungan pertemanan dengan Terdakwa sejak bersekolah di SMA 1 Tangerang Selatan. Pada tanggal 17 Agustus 2021 saksi Siti Fatiha Rayta membeli barang dari Terdakwa berupa Iphone, Macbook dan Airpods pro dengan harga yang lebih murah dan jual beli tersebut berjalan dengan lancar," tulis dakwaan di laman SIPP PN Tangerang pada Kamis 6 Juli 2023 lalu.

"Bahwa Terdakwa tidak memiliki tempat usaha jual beli Handphone secara fisik, melainkan terdakwa melakukan jual beli Handphone tersebut melalui media online.

BACA JUGA:Korban Dugaan Mafia Tanah Datangi PMJ: Kolompak Mafia Tanah Masih Berkeliaran

Bahwa Terdakwa menawarkan saksi Siti Fatiha Rayta untuk menjadi reseller penjualan barang merek apple, dengan mengatakan “harga reseller tersebut lebih murah daripada biasanya, jual beli iphone ini aman karena yang punya relasi ke distributor adalah temannya terdakwa yang bekerja di kemendag”. 

Terdakwa juga menjanjikan jika dalam proses jual beli iphone tersebut terjadi masalah, maka uang milik saksi Siti Fatiha Rayta akan dikembalikan oleh terdakwa," tulis keterangan dakwaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads