Saksi Ahli Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diperiksa Bareskrim

Saksi Ahli Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diperiksa Bareskrim

Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Untuk memperdalam penyelidikan, saksi ahli kasus TPPU Panji Gumilang segera diperiksa Bareskrim.

Rencanan pemeriksaan saksi ahli tersebut diungkapkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.

BACA JUGA:Komjen Dharma Pongrekun Ungkap Imunisasi Hancurkan Sel Manusia

BACA JUGA:Tesla Cybertruck Mulai Diproduksi, Langsung Dipesan Puluhan Konsumen Asal Indonesia, Ada Bamsoet dan Ahmad Sahroni 

"Dittipideksus akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci terkait siapa saja yang akan diperiksa dalam kasus ini. 

Ia hanya menjelaskan saksi-saksi tersebut diperiksa dalam waktu dekat. 

"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ujarnya. 

BACA JUGA:Strategi Kominfo Hadang Judi Online di Tanah Air, Kominfo: Operator Seluler Punya Peranan Penting

BACA JUGA:Menkominfo Budi Arie Akui Kerap Terima SMS Promosi Judi Online: Saya Sering Dapat dan Pakai Foto Cewek Lagi

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.

Wisnu mengatakan usai mendalami transaksi tersebut, pihaknya baru akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: