Saksi Ahli Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diperiksa Bareskrim

Saksi Ahli Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diperiksa Bareskrim

Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-

"Baru (setelahnya) pemanggilan saksi-saksi," imbuhnya.

BACA JUGA:Pengantin Berduka Karena Bus Tak Kuat Nanjak dan Masuk Jurang di Lampung, Satu Tewas Puluhan Luka-luka

BACA JUGA:Pabrik Pfizer Hancur Diterjang Tornado di Carolina Utara

Penemuan adanya indikasi pencucian uang ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Mahfud mengatakan dirinya menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Implikasi dari dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

 "Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

BACA JUGA:Gak Mau Main-main Datangkan VAR, Erick Thohir: 'Yang Ngaco Akan Saya Gigit!'

BACA JUGA:Delvintor Alfarizi Siap Hadapi MXGP 2023 Belgia Pekan Ini,'Saya Akan Berusaha 100 Persen!'

Mahfud menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang," kata dia.

Adapun transaksi rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini jumlahnya sangat fantastis.

Nilainya mencapai Rp 15 triliun, di mana jumlah itu didapat dari transaksi di lebih dari 300 rekening yang sudah dianalisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads