Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos Perlintasan
Perlintasan sebidang jalur kereta api. Foto: KAI--
4. Jenis kereta api (kereta penumpang/barang);
5. Jenis rem (blok komposit/blok besi cor);
6. Kondisi cuaca.
Joni juga mengatakan, rem pada rangkaian kereta api bekerja dengan tekanan udara.
Sistem kinerja rem pada roda dihubungkan ke piston dan susunan silinder.
Mekanisme yang mengurangi tekanan udara di kereta api akan memaksa rem mengunci dengan roda.
Jika tekanan dilepaskan secara tiba-tiba, maka akan menyebabkan pengereman yang tidak seragam, sehingga rem bekerja lebih dulu dari titik keluarnya udara.
Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan kereta atau gerbong tergelincir, terseret, bahkan terguling.
"Kami terus mengingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata" jelasnya.
"Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut. Jadi apabila masyarakat ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat," tutup Joni.
BACA JUGA:Link Live Streaming Persita vs Persija Gratis, Cek Susunan Pemain Hingga Prediksi Skor di Sini
Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: