Daftar 4 Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan Panji Gumilang

Daftar 4 Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang --Tangkapan layar/YouTube Al-Zaytun Official

3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan TPPU Panji Gumilang

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada pekan depan.

Penemuan adanya indikasi pencucian uang ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Mahfud mengatakan dirinya menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

BACA JUGA:Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan, Bareskrim: Dia Ditahan 10 Bulan

Implikasi dari dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

 "Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Mahfud menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang," kata dia.

Adapun transaksi rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini jumlahnya sangat fantastis. Nilainya mencapai Rp 15 triliun. Jumlah itu didapat dari transaksi di lebih dari 300 rekening yang sudah dianalisis.

4. Korupsi Dana Bos dan Penyelewengan Zakat

Bareskrim menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pondok pesantren Al-Zaytun.

Selain itu, Polri juga menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat dalam pesantren itu. 

BACA JUGA:Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikantongi Bareskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: