Aipda M Terlibat Kasus TPPO, Polri: Kita Tak Pandang Bulu Siapa pun yang Terlibat

Aipda M Terlibat Kasus TPPO, Polri: Kita Tak Pandang Bulu Siapa pun yang Terlibat

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho: Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bakal menindak tegas siapapun yang berupaya melindungi bandar narkoba jaringan internasional kelas kakap, Fredy Pratama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan tak pandang bulu dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) termasuk oknum polisi yang terlibat TPPO jual ginjal

"Tim masing-masing Propam juga sedang bekerja yang jelas keseriusan Polri menindaklanjuti masalah TPPO dibuktikan Kapolri tak pandang bulu siapapun yang terlibat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin, 24 Juli 2023.

Terkait dengan proses etik terhadap Aipda M, Sandi memastikan penegakannya akan dilakukan secara terbuka. Meskipun, ia tidak menyebut kapan akan dilakukan proses sidang etik tersebut.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Al Zaytun Masih Dapat Tarik Uang Meskipun Rekening di Blokir: Kok Bisa, Ya Begitu Lah!

BACA JUGA:Emak – emak Ngamuk Gerebek Markas Narkoba di Jambi: Ni Dibeking Polisi, Ni Buktinya!

"Ini juga jadi komitmen Polri terbuka ke masyarakat dalam rangka penegakan hukum," jelas dia.

Sebelumnya, oknum polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum tersebut menerima uang hingga Rp 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Luis Enrique Minta PSG Ajukan Uang Besar ke Barcelona Demi Boyong Frenkie De Jong

BACA JUGA:Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah, 2 Rumah Bertingkat di Cengkareng Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Sementara itu, tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh, disebutkan ada oknum polisi dan oknum Imigrasi.

Hengki mengucapkan para tersangka di antaranya oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).

"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang HP untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas, selain itu yang bersangkutan juga menyebut bisa mengurus," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: