Syarat Memperpanjang SIM A-C dan Lokasi Simling Selasa, 25 Juli2 023
SIM harus diperpanjang 5 tahun sekali sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.-@abouttng-Instagram
BACA JUGA:Ricuh, Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan Usai Diperiksa
- Layanan SIM keliling Depok:
1.) Gor Galaxy Cimanggis, Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok (08.00 - 15.00 WIB)
2.) Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi (08.00 - 15.00 WIB)
3.) Gerai SIM Mal Depok Town Square, Jl Margonda Raya (08.00 - 15.00 WIB)
BACA JUGA:Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel
- Layanan SIM keliling Tangerang Selatan:
1.) Pamulang Square, ITC BSD, dan Bintaro Plaza (08.00 - 13.00 WIB)
- Layanan SIM Keliling Bekasi:
1.) Bekasi Cyber Park (08.00 - 10.00)
BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan
Syarat-syarat perpanjangan SIM A dan C, di antaranya sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku (3-5 lembar)
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli (3-5 lembar)
3. Bukti cek kesehatan SIM (biasanya sudah tersedia di lokasi SIM keliling)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: