Bobby Joseph Diduga Pakai Narkoba Alasan Masalah Keluarga

Bobby Joseph Diduga Pakai Narkoba Alasan Masalah Keluarga

Artis Bobby Joseph disebut bukan pertama kalinya diamankan polisi dalam kasus narkoba.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Aktor, Bobby Joseph telah ditangkap Polisi sebanyak dua kali terkait dugaan penyalahgunaan narkoba

Polisi mengungkap alasan Bobby kembali menggunakan narkoba lantaran ada permasalahan keluarga. 

"Ya dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stres. Dia menyampaikan ke saya juga tadi dia ada permasalahan, makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy ditemui Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

BACA JUGA:Bobby Joseph Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Dia Gunakan Ganja Sejak 2020

Lebih lanjut, Ardhy mengungkapkan Bobby telah mengonsumsi narkoba jenis sintesis sejak 2020. Kemudian, barang tersebut dibeli melalui Instagram. 

"Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020 dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," ungkap Ardhy. 

Dalam proses penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram. 

Ardhy mengatakan barang bukti itu merupakan sisa pakai.

"Tadinya 5 gram, tetapi dipakai sama yang bersangkutan, digunakan dikonsumsi sendiri. Akhirnya pada saat kami melakukan penangkapan kami dapat 0.46 gram. Itu menurut pengakuan tersangka, ya," tuturnya.

BACA JUGA:Anak Buah Rian Mahendra di PO MTI Pasang Basuri, Ternyata Sopir Bus PO Haryanto Sudah Duluan

Ardhy mengimbau publik supaya tidak mengonsumsi tembakau sintetis. Sebab, tembakau sintetis memiliki kandungan zat aktif yang berbahaya bagi kesehatan.

"Tembakau jenis sintetis ini memang tembakau jenis baru, karena memang zat psikoaktifnya lebih tinggi dari ganja sebenarnya. Kalau beredar di masyarakat pada umumnya," ujar dia.

Akibat perbuatannya, Bobby disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009. Bobby terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads