Panji Gumilang Kembali Diperiksa Atas Kasus Penistaan Agama, Polri Bocorkan Jadwalnya

Panji Gumilang Kembali Diperiksa Atas Kasus Penistaan Agama, Polri Bocorkan Jadwalnya

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan bahwa saat ini penyidik memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.-tangkapan layar youtube@alzaytunofficial-

BACA JUGA:Bagi-bagi Beras Kembali Digelar, Targetkan Puluhan Juta Keluarga di Akhir 2023

Untuk diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Terbaru, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: