Ditangkap KPK, Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Sebesar Rp.88,3 Miliar
![Ditangkap KPK, Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Sebesar Rp.88,3 Miliar](https://cms.disway.id/uploads/457d16a17e98ba353c83521b12f4d51e.jpg)
DOK/RK : Kepala Basarnas RI saat kunjungan kerja ke kantor Basarnas Bengkulu--
Untuk menenangkan tiga proyek tersebut Henri meminta uang imbalan sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Atas dasar tersebut, ketiga vendor telah direncanakan menang terhadap tiga jenis proyek pengadaan atas perintah Henri.
Pengondisian itu dilakukan dengan cara Mulsunadi, Marilya, dan Roni melakukan kontak langsung dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja terkait dan mengatur nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai harga perkiraan sendiri (HPS).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: