Mengaku Kecanduan, Seorang Pria di Kebon Jeruk Nekat Tanam Pohon Ganja

Mengaku Kecanduan, Seorang Pria di Kebon Jeruk Nekat Tanam Pohon Ganja

Mengaku Kecanduan, Seorang di Kebon Jeruk Nekat Tanam Pohon Ganja-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pria dengan inisial MY (38) tertangkap unit narkoba Polsek Metro Tanah Baang Jakarta Pusat, lantaran menanam beberapa batang pohon ganja di rumahnya tang berlokasi di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jumat 28 Juli 2023.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan dalam penangkapan pembudidaya ganja tersebut, pihaknya berhasl mengamanatkan enam batang pohon ganja.

BACA JUGA:Polres Bekasi Amankan 14.338 Kilogram Ganja

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya lima pohon ganja di polybag besar warna hitam berumur enam bulan," ujar Bona dalam keterangannya, Jumat 28 Juli 2023.

Bona juga mengatakan pelalu MY ini ditangkap polisi di kediamannya Jalan Isa No 72, RT 009/RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu 26 Juli 2023 siang.

Polisi pun mendapati barang bukti enam pohon ganja dalam polybag berukuran kecil warna hitam berusia satu bulan.

BACA JUGA:Bobby Joseph Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Dia Gunakan Ganja Sejak 2020

Kemudian satu bungkus plastik merah yang diduga berisi ganja seberat 41,79 gram, satu bungkus plastik merah yang diduga berisi ganja seberat 23,34 gram, dan satu bungkus kertas nasi warna coklat yang diduga berisi ganja seberat 13,98 gram.

Dalam penggeledahan rumah penanam ganja tersebut, Bona mengatakan pohaknya menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi tiga paket plastik klip kecil berisi biji ganja yang dua di antaranya memiliki berat 0,77 gram dan lainnya 0,66 gram.

"Pelaku membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit, Kemudian dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pengiriman 4 Koper Ganja Kering Siap Edar dari Sumatera

Menurut Bona, dalam pembudidayaan tanaman zat terlarang itu di dalam rumah, MY menggunakan lampu sinar ultraviolet.

"Kami juga mengamankan empat buah rangkaian lampu LED. Setiap rangkaiannya terdiri dari tiga lampu," jelasnya.

MY dan beberapa barang bukti hingga kini telah diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 114 subsider 11 ayat 1 subsider 127 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads