Dalami Dugaan Pembunuhan Pengguna Narkoba, PMJ Periksa Surat Tugas Anggota

Dalami Dugaan Pembunuhan Pengguna Narkoba, PMJ Periksa Surat Tugas Anggota

Polda Metro Jaya mendalami terkait adanya dugaan anggota Direktorat Reserse Narkoba membunuh pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mendalami terkait adanya dugaan anggota Direktorat Reserse Narkoba membunuh pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial DK.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya mencari tahu apakah para pelaku memiliki surat perintah resmi saat bertindak.

"Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif," katanya kepada awak media, Jumat 28 Juli 2023.

BACA JUGA:TPPO Jual Ginjal, Diduga Masih Ada Oknum Imigrasi

Pihaknya mengaku melakukan penyidikan secara berkesinambungan.

"Yang jelas ini adalah delik materiil, ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya, penyidikan kita secara berkesinambungan," bebernya.

Diketahui, Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga dibunuh anggota Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebanyak sembilan orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran.

Diungkapkannya, mereka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Sedangkan anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 28 Juli 2023.

BACA JUGA:Tegas! Panji Gumilang Wajib Jalani Pemeriksaan 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri Singgung Soal Surat Dokter

Sebanyak delapan anggotanya itu telah diperiksa langsung oleh Propam Metro Jaya.

"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: