Kejari Depok Temukan Dugaan Pidana Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2020
Kejari Depok temukan dugaan pidana penggunaan dana hibah Pilkada 2020-Ilustrasi/Unsplash/Mufid Majnun-
DEPOK, DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan adanya tindak pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020.
Setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif, tim penyelidik Kejari Depok menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Peristiwa pidana ini, yakni pengelolaan dana hibah yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, senilai Rp 15 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada Bawaslu kota Depok untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Depok pada tahun 2020.
BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan adanya pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020.
“Sehingga, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana, selanjutnya menemukan pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa pidana tersebut,” ucapnya, dikutip Minggu 30 Juli 2023.
Dia menjelaskan kini tim jaksa penyidik telah membentuk tim khusus untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Metro Harap Dana Hibah ETLE Cair Tepat Waktu
Tugas tim ini adalah mengumpulkan barang bukti, alat bukti dan melakukan analisis mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa pidana ini.
"Aktivitas tim saat ini berfokus pada pencarian dan pengumpulan bukti-bukti. Kami akan bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas penyidikan," terangnya
Dengan demikian, Kejari Depok juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan ini.
BACA JUGA:Polri Telusuri Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar KONI Papua Barat
“Kami meminta dukungan dan kepercayaan dari semua pihak, kepada Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan,” tuturnya. Hingga kini, Kejari Depok belum mengungkapkan identitas atau peran pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana ini. “Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan secara berkala, seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com