Polri Telusuri Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar KONI Papua Barat

Polri Telusuri Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar KONI Papua Barat

ilustrasi korupsi-(Ilustrasi: FreePix)-raselnews.com

JAKARTA, DISWAY.ID-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menelusuri calon tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.

Diketahui, korupsi tersebut dilakukan selama tiga tahun anggaran dengan total kerugian Rp 20,7 miliar.

Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romilus Tamtelahitu mengatakan, kasus ini kian mengerucut setelah tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) mengungkap sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif.

BACA JUGA:Dugaan Suap Dana Hibah Rp 5 Miliar Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Kantor DPRD Jatim

“Status kasus ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah terpenuhinya dua alat bukti melalui gelar perkara pada 14 Desember 2022,” ujar Romilus, seperti dikutip Selasa 20 Desember 2022. 

Romilus mengungkapkan, sejak penyelidikan awal per tanggal 9 September 2022, sedikitnya 30 orang telah dimintai keterangannya masing-masing sebagai saksi.

Hal itu dilakukan guna pengungkapan sejumlah dokumen penting pada organisasi KONI Papua Barat.

Sementara, kata dia, calon tersangka dalam kasus ini masih dikembangkan berdasarkan peran dari sejumlah orang. Mereka diduga kuat bertanggung jawab di organisasi KONI Papua Barat.

“Tim penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022,” ujarnya.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Jatim Kena OTT KPK Dugaan Suap Pengurusan Alokasi Dana Hibah

Sebagai informasi, KONI Papua Barat telah telah mendapatkan dana Hibah Pemerintah Papua Barat sebesar Rp 227.49 miliar dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020, dan 2021.

Namun, dana tersebut dikorupsi. “Rincian dari total Rp227.49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran yakni, 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99.9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67.5 miliar. Sehingga indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Romilus.

Adapun, sejumlah barang bukti sudah diamankan penyidik. Di antaranya proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI tahun 2020, SK penetapan anggaran, tiga bundel dokumen pencairan, hingga puluhan buku LPj.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads