Resmi Jadi Tersangka, Kabasarnas Ditahan di Tahanan Militer Halim

Resmi Jadi Tersangka, Kabasarnas Ditahan di Tahanan Militer Halim

KPK ungkap Kepala Basarnas seting proses lelang dan terima uang dari sana.-pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus korupsi itu ke tingkat penyidikan.

"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.

BACA JUGA:TNI Tetapkan Dua Anggota Basarnas Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

BACA JUGA:Fakta Satu Tersangka Dugaan Suap di Basarnas Serahkan Diri, KPK: Atas Nama MG

Agung mengatakan keduanya akan ditahan mulai malam ini di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.

“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” tuturnya.

Sebagai informasi, Puspom TNI telah lakukan penyidikan ulang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas.

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Kabasarnas, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil

BACA JUGA:Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Tiba di Gedung KPK

Penyidikan tersebut, mengacu kepada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Atas kejahatannya, saat ini kedua anggota TNI tersebut dijerat Pasal 12 A atau B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: