Buntut Kasus Korupsi Kabasarnas, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil

Buntut Kasus Korupsi Kabasarnas, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil

Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Tangkapan Layar/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengevaluasi penempatan perwira tinggi di lembaga sipil buntut terjadinya korupsi di tubuh Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI aktif.

Jokowi mengatakan evaluasi tersebut dilakukan agar kejadian serupa tak terulang. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak ingin ada penyelewengan kekuasaan lagi yang dilakukan perwira TNI.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu [kasus suap Basarnas]. Semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Hanya Masalah Koordinasi

Lebih lanjut, Jokowi menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap Kabasarnas hanya masalah koordinasi. 

Menurutnya, perlu ada koordinasi antara instansi-instansi terkait dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap di Basarnas tersebut.

Ia mengingatkan koordinasi perlu dilakukan instansi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing. 

"Menurut saya, masalah koordinasi ya, masalah kooridnasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah, kalau itu dilakukan, rampung," kata Jokowi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Beri Pesan Pribadi ke Anies Baswedan Jelang Pilpres 2024

Kabasarnas Henri Alfiandi diduga 'mengakali' sejumlah pengadaan proyek dalam sistem lelang elektronik LPSE di Basarnas. Henri diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar.

Uang itu diduga merupakan fee dari sejumlah pengerjaan proyek dari hasil lelang di Basarnas. Diduga ada fee sebesar 10% dari setiap proyek.

Namun, polemik muncul setelahnya. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil.

Atas peristiwa tersebut, KPK akhirnya meminta maaf setelah pertemuan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: