Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun Diterima, Ditangani Ditkrimsus

Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun Diterima, Ditangani Ditkrimsus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung dan Refly Harun telah diterima Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) akan menanganinya.

"Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  materi LP nya ada 2 terlapor," katanya kepada awak media, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Rocky Gerung dan Refly Harun Dipolisikan Terkait Dugaan Hina Presiden, Relawan: Kapolda Metro Jaya Sikapi Tegas

"(Berinisial, red) RG dan RH," lanjutnya.

Sementara, Laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan penghinaannya pada Presiden Joko Widodo dilakukan ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan selaku pihak yang melaporkan mengatakan pihaknya mengaku terganggu.

BACA JUGA:Politisi PDIP Sebut Ucapan 'Kasar' Rocky Gerung ke Jokowi Bukan Argumen: Hinaan Berdasarkan Kebencian

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 1 Agustus 2023.

Selain Rocky, Refly Harun juga ikut terseret dilaporkan dalam kasus itu. Refly dilaporkan lantaran diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.

Lisman menyebut ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.

BACA JUGA:Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Bareskrim

"Kenapa, karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," sebutnya.

Keduanya dilaporkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: