57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin mengaku bersedih kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. -Disway.id/Anisha Aprilia-Disway.id/Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 57 orang tersebut, 17 diantaranya merupakan saksi ahli. 

"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023 malam. 

BACA JUGA:Otobahn Rempang

BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi tersebut.

Brigjen Djuhandhani hanya menjelaskan jika belasan saksi ahli tersebut terdiri dari ahli Pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih dan lainnya. 

Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli.

BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

BACA JUGA: Tunjuk Ahok jadi Komisaris Utama, Erick Thohir : Figur yang Sangat Bagus untuk Jaga Pertamina

Saat ini, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandhani. 

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Adapun pelaporan Panji Gumilang atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: