Rocky Gerung dan Refly Harun Kembali Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Bawa Saksi
Ferdinand Hutahaean bakal datang ke Polda Metro Jaya, hari ini.-Rocky Gerung Official-YouTube Channel
JAKARTA, DISWAY.ID - Ferdinand Hutahaean bakal datang ke Polda Metro Jaya, hari ini.
Penggiat sosial media itu datang terkait laporannya terhadap pengamat politik, Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun.
"Saya nanti ke Polda," katanya kepada awak media, Rabu 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:DPP PDIP Akan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Hina Presiden
Disebutkannya, dirinya juga bakal dengan dengan saksi yang diajukannya.
"Hari ini, saya dan saksi-saksi akan menjalani proses pemeriksaan untuk dibuatkan BAP terkait laporan kami," sebutnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaannya pada Presiden Joko Widodo olhe Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan selaku pihak yang melaporkan mengatakan pihaknya mengaku terganggu.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 1 Agustus 2023.
Selain Rocky, Refly Harun juga ikut terseret dilaporkan dalam kasus itu. Refly dilaporkan lantaran diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.
Lisman menyebut ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.
"Kenapa, karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," sebutnya.
Keduanya dilaporkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: