Anak yang Bunuh Ayat Tiri di Penjaringan Berupaya Lepas dari Jeratan Hukum: Pelaku Berpura-pura Gila

Anak yang Bunuh Ayat Tiri di Penjaringan Berupaya Lepas dari Jeratan Hukum: Pelaku Berpura-pura Gila

Polres Metro Jakarta Utara ungkap bagaimana proses penangkapan pelaku anak bunuh ayah tiri di Penjaringan-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pria berinisial FO (33) ditangkap oleh polisi karena diduga jadi pembunuh ayah tirinya di Penjaringan, Jakarta Utara.

FO sempat berkelit ketika akan ditangkap petugas lantaran diduga membunuh bapak tirinya, Cecep Riyana (66).

Kapolres Metro Jakrta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku sempat pura-pura jadi orang gila.

BACA JUGA:Mau Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara? Bisa! Buruan Daftar Disini, Kuota Hanya 8000 Ribu Orang

"Kemudian ini juga ada yang menarik, pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," ujar Gidion dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara forensik, ternyata FO sama sekali tak punya riwayat gangguan jiwa.

Gideon memastikan bahwa psikologis FO sehat dan normal.

"Dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujarnya.

"Normal (kejiwaannya)," tambahnya.

BACA JUGA:4 Security Ancol Lansung Dipecat Usai Tuduh Seorang Pria Maling dan Memukulinya Sampai Tewas

Kronologi Pembunuhan

Gidion menjelaskan terkait kronologi pembunuhan yang FO terhadap ayah tirinya, Cecep Riyana.

Pelaku menusuk korban hingga tewas di kediamannya, di Jalan Bidara Raya No 18, RT 008 RW 05, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu 22 Juli 2023.

FO diduga sudah merencanakan proses pembunuhan terhadap orangtuanya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads