Anak yang Bunuh Ayat Tiri di Penjaringan Berupaya Lepas dari Jeratan Hukum: Pelaku Berpura-pura Gila
Polres Metro Jakarta Utara ungkap bagaimana proses penangkapan pelaku anak bunuh ayah tiri di Penjaringan-Foto/Dok/Andrew-
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan forensik, Cecep mendapat 11 lukas tusukan di bagian depan.
"Kenapa pembunuhan berencana atau pembunuhan murni? Karena ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut," ujarnya.
BACA JUGA:NasDem Desak Anies Bersikap Strategis dalam Menentukan Cawapres
Motif Pembunuhan
Pengakuan yang diungkap oleh FO, motif pembunuhan terhadap bapak tirinya karena sakit hati.
Ia mengaku korban kerap menyindiri dirinya karena tak bekerja.
Selain itu, pelaku juga sering mendapat umpatan alias kata-kata kasar dari korban.
BACA JUGA:Cara Beli Tiket Jakarta x Beauty 2023, Siap-siap Borong Make Up dan Skincare!
"Urusan keluarga, karena waktu itu saya nganggur, bapak nganggur, mungkin karena ini enggak pernah bayar listrik, bayar air, saya disindir mulu. Kadang disebut anji** ke saya tuh," ujar pelaku FO.
Dalam kasus ini FO dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: