Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!
Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin mengaku bersedih kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. -Disway.id/Anisha Aprilia-Disway.id/Anisha Aprilia
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menahan Panji sejak jam 02.00 WIB.
BACA JUGA:Bombastis! Perdana Jualan di Live Shopee, dr. Richard Lee Dapat Omzet Rp 8 Miliar
BACA JUGA:Panji Gumilang Dititip di Rutan Bareskrim, Status Tahanan 1 x 24 Jam
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ramadhan mengatakan penahanan itu dilakukan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ungkapnya.
Panji dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: