Lantik Laksma Farid Ma'ruf, Jampidmil Kejagung Harap Sinergi Kejaksaan dan TNI Ditingkatkan

Lantik Laksma Farid Ma'ruf, Jampidmil Kejagung Harap Sinergi Kejaksaan dan TNI Ditingkatkan

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Wahyoedho Indrajit melantik Direktur Penindakan pada Jampidmil Laksamana Pertama Farid Maruf. -Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Wahyoedho Indrajit melantik Direktur Penindakan pada Jampidmil Laksamana Pertama Farid Maruf. 

Pelantikan digelar di Gedung Menara Kartika pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Dalam sambutannya, Wahyoedho berharap agar jajarannya dapat meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Kejaksaan dan TNI terhadap penanganan perkara koneksitas.

“Direktorat Penindakan, sebagai bagian terdepan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara koneksitas, diharapkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan perintah Jaksa Agung kepada semua pegawai untuk mengoptimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi dan melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,” ujar Wahyoedho seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ratusan Pejabat Kejaksaan Belum Laporkan LHKPN, KPK: Dari Polri dan MA Juga Banyak

Ia mengatakan, kerjasama antara TNI dan Kejaksaan berada pada lingkup militer dan sipil. Ia berharap kedua institusi dapat memperkuat penanganan perkara.

"Sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer. Namun, keduanya memiliki visi, misi dan kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wahyoedho.

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Kabasarnas, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil

 Wahyoedho menyebut relasi kelembagaan antara Kejaksaan dan TNI atau antara jaksa dan oditurat di bidang penegakan hukum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).

Menurutnya, relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat juga ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI. Hal tersebut merupakan penegasan tentang asas Dominus Litis, serta single prosecution system.

"Kita pahami bahwa Perkara Koneksitas adalah perkara yang kompleks, maka saya berpesan pada semua jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk mengedepankan kehati-hatian dalam penangannya, tingkatkan kemampuan pribadi sehingga mampu mewujudkan analisa yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penangan perkara," katanya. 

Selain itu, ia juga meminta kepada jajarannya untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Sebab hal itu diharapkan akan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi Kejaksaan.

"Selain itu, saya minta seluruh bidang untuk membangun komunikasi koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi memaksimalkan penanganan perkara dapat berjalan kontinuitas sehingga dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara," tandas JAM-Pidmil.

Berikut pejabat yang dilantik pada Selasa, 1 Agustus 2023, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: