Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum
Hendra Effendy selaku Kuasa Hukum Panji mengatakan kepengurusan Ponpes Al-Zaytun akan dilanjutkan oleh sahabatnya. -Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Tidak Mengadu Soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: