Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum

Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum

Hendra Effendy selaku Kuasa Hukum Panji mengatakan kepengurusan Ponpes Al-Zaytun akan dilanjutkan oleh sahabatnya. -Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Tidak Mengadu Soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung

BACA JUGA:Keluarga Bongkar Kondisi Sultan Rifat Akibat Terjerat Kabel Optik, PT Bali Towerindo Didesak Buka Suara: Tenggorokannya Rontok!

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: