Ponpes Al Zaytun Diambil Alih Kemenag Didampingi Ridwan Kamil Dikawal Bareskrim, Mahfud MD : Warga Pesantren Jangan Panik
Rapat Koordinasi sejumlah Menteri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kemenkopolhhukam bahas manajemen Al Zaytun pasca Panji Gumilang ditahan, Kamis 3 Agustus 2023-Instagram/@mohmahfudmd-
JAKARTA, DISWAY.ID-Pasca Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) mengambil alih manajemen Pondok Pesantren yang berdiri di atas lahan 1200 Hektar di Desa Mekarsajaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD.
BACA JUGA:Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI : Semoga Kegaduhan Terkait Al Zaytun Cepat Selesai
Mahfud MD mengatakan bahwa selanjutnya, keberlangsungan pendidikan, belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun kini berada di bawah kewenangan Kementrian Agama yang didampingi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Keputusan banyak tapi yang akan disampaikan kepada publik sekarang 2 ini, yang pertama Menugaskan menteri agama didampingi gubernur jawa barat dan bareskrim polri, melakukan pendampingan kepada pondok pesantren Al Zaytun, agar pendidikan yang berjalan sehari-hari itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud MD usai rapat koordinasi terkait manajemen Al Zaytun di Kemenko Polhukam, Kamis 3 Agustus 2023.
Rapat yang dihadiri Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Ridwan Kami, Menkumham Yasona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas itu kata Mahfud MD memutuskan bahwa selain melakukan pendampingan, Kemenag dan Tim juga diberi wewenang penuh untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggara pendidikan berikut dengan tenaga pendidik (Tendik).
BACA JUGA:Menag Yaqut Pastikan Siswa Al Zaytun Akan Tetap Belajar
"Dan tim yang ini tadi diberi wewenang asasment terhadap penyelenggara pendidikan maupun tenaga0tenaga pendidik, untuk menyelenggarakan pendidikan ponpes al zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Untuk teknis pelaksaannya, Mahfud MD mengatakan pemerintah memberi jaminan keamanan melalui Bareskrim Polri kepada siapapun di lingkungan pesantren, untuk melakukan pemeriksaan atau langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Termasuk ini ada bareskrim, memberikan jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses2 hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren. jadi ada bareskrim yang akan memberikan jaminan keamanan, siapa yang akan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku".
Meski begitu, ia meminta warga Pesantren Al Zaytun untuk tidak panik dan melakukan tindakan yang dirasa benar namun ternyata melanggar hukum.
Karena, lanjut Mahfud hak-haknya seluruh warga pesantren Al Zaytun sepenuhnya akan tetap dilindungi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: