Kendala Jaringan, Satpas SIM Daan Mogot Tidak Bisa Layani Masyarakat Hari Ini
Kendala Jaringan, Satpas SIM Daan Mogot Tidak Bisa Layani Masyarakat Hari Ini-Andrew Tito-
Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA:Gak Punya BPJS Saat Urus SIM dan STNK, Bikin Dulu di Satpas
Berikut persyaratannya:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: