Tidak Ada Perbedaan, Penanganan Kasus Rocky Gerung dan Refly Harun Sesuai SOP
![Tidak Ada Perbedaan, Penanganan Kasus Rocky Gerung dan Refly Harun Sesuai SOP](https://cms.disway.id/uploads/4678c8026da1a82e79c68f201778dc1d.jpg)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengambil alih semua pelaporan Rocky Gerung (RG) yang berada di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda). -Istimewa-
Keduanya dilaporkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: