PAN Ungkap Batas Usia Capres Cawapres Tak Krusial: Integritas-Leadership Lebih Penting

PAN Ungkap Batas Usia Capres Cawapres Tak Krusial: Integritas-Leadership Lebih Penting

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi: PAN ungkap batas usia Capres Cawapres tak krusial dan mengatkan bahwa integritas-leadership lebih penting.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ini, pemohon ingin usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

BACA JUGA:Honda ADV160, Skutik Penjelajah dengan Tenaga Luar Biasa

BACA JUGA:Honda ADV160, Skutik Penjelajah dengan Tenaga Luar Biasa

Perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal yang didugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: