Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia Mulai Dicairkan

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia Mulai Dicairkan

Menaq Yaqut Cholil Qoumas menyambut rombongan terakhir para petugas haji yang tiba dari tanah suci-Kemenag-

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

BACA JUGA:Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: